Parpol Dilarang Ajukan Calon Kada yang Namanya Tiba-tiba Muncul
“Calon yang diusung partai politik pada tahap pendaftaran calon harus berasal dari bakal calon yang diusung pada tahap pendaftaran bakal calon dan telah mengikuti uji publik. Sama halnya dengan bakal calon perseorangan, tidak dapat berpindah menjadi calon dari partai politik pada tahap pencalonan,” katanya.
Jika koalisi parpol yang terbentuk pada pendaftaran bakal calon bubar menjelang pendaftaran calon, tahapan pencalonan, kata Juri, tetap dilanjutkan. Sepanjang masih ada dua orang calon yang memenuhi persyaratan dukungan.
“Beda ketika koalisi parpol bubar dan calon yang memenuhi persyaratan dukungan hanya tinggal satu orang, maka kita memberi peluang kepada parpol untuk melakukan pendaftaran ulang,” terangnya.
Terhadap partai politik yang mengajukan lebih dari satu orang bakal calon saat pendaftaran bakal calon dan mengikuti uji publik, maka ke dua bakal calon tersebut akan diberikan surat keterangan sebagai tanda telah mengikuti tahapan uji publik. Namun siapa dari para bakal calon tersebut yang akan diajukan pada tahap pendaftaran merupakan kewenangan partai politik.
“Itu domain partai politik. KPU tidak akan masuk ke dalam urusan internal partai. Yang penting calon yang diajukan parpol adalah calon yang diajukan saat pendaftaran bakal calon untuk mengikuti uji publik,” ujarnya.
Selain itu, menurut Juri, ada beberapa poin penting pada tahap pencalonan kepala daerah yang perlu diperhatikan. Antara lain, bahwa KPU juga mengatur persyaratan bakal calon. Namun persyaratan tersebut lebih ringan disbanding persyaratan menjadi calon.
Misalnya, terhadap bakal calon dari unsur PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, harus membuat pernyataan bersedia mengundurkan diri.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik mengajukan nama calon kepala daerah yang tiba-tiba muncul beberapa saat jelang pendaftaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya