Parpol Dilarang Galang Dana Via SMS
Minggu, 15 Februari 2009 – 18:55 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot Dewo Broto menegaskan, pihaknya akan melarang setiap partai politik (parpol) menggalang dana pemilu melalui jasa telekomunikasi melalui SMS, maupun premium call. Bahkan, dengan himbaun melalui SMS pun akan dilarang. ''Jadi, kalau ada tim sukses yang mengirim SMS berantai yang intinya menggalang dana, itu kegiatan yang dilarang,'' kata Dewo Broto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/2).
Menurut Dewo Broto, larangan penggalangan dana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi. Permenkominfo tersebut merupakan aturan yang menggabungkan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Baca Juga:
Demikian pula dengan cara jasa premium seperti Reg dan Unreg, yang dapat menyedot dana dan akhirnya dapat dibagi antara yang berhak diperoleh oleh parpol dan yang berhak diperoleh oleh pihak provider maupun operator.''Kegiatan seperti ini juga dilarang,'' ujarnya.
Menurut Dewo Broto, Pengawasan terhadap larangan tersebut akan dilakukan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator telekomunikasi. "Jika terjadi pelanggaran dan terbukti, kepada penyelenggara telekomunikasi, baik provider maupun operator sanksi akan diberikan oleh BRTI dan Dirjen Postel. Tapi jika kesalahan dilakukan oleh parpol, masalah itu akan langsung diberikan kepada Bawaslu," jelasnya. (aj/JPNN)
JAKARTA- Juru Bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Gatot Dewo Broto menegaskan, pihaknya akan melarang setiap partai politik (parpol) menggalang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret