Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye

Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (tengah) saat berada di kantor Bawaslu, terkait penggunaan anak dalam iklan kampanye Parpol, kemarin (20/1). Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anak. Ketua Komnas PA Seto Mulyadi menilai, menggunakan anak sebagai bintang iklan partai adalah bentuk eksploitasi. Sangat tegas ada larangan mengikutsertakan anak dalam bentuk kampanye.

 

"Kami meminta partai tidak lagi melibatkan anak dalam kampanye apa pun,” ujar Kak Seto –sapaan akrab Seto Mulyadi– ketika beraudiensi dengan Bawaslu kemarin (20/1).

 

Kak Seto didampingi Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Mereka diterima Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo, Wahidah Suaib, dan Wirdyaningsih.

 

Dia mencontohkan iklan Partai Demokrat dan Gerindra. Iklan Gerindra, misalnya, menghadirkan bayi. Ilustrasi iklan itu, seorang bayi diangkat dari tempat tidur yang di bawahnya terdapat logo Gerindra. Partai Demokrat, kata Kak Seto, memanfatkan anak-anak dalam iklan ucapan selamat Idul Fitri beberapa waktu lalu.

  

JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News