Parpol Dilarang Libatkan Anak-anak Berkampanye
Rabu, 21 Januari 2009 – 10:42 WIB
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anak. Ketua Komnas PA Seto Mulyadi menilai, menggunakan anak sebagai bintang iklan partai adalah bentuk eksploitasi. Sangat tegas ada larangan mengikutsertakan anak dalam bentuk kampanye. Dia mencontohkan iklan Partai Demokrat dan Gerindra. Iklan Gerindra, misalnya, menghadirkan bayi. Ilustrasi iklan itu, seorang bayi diangkat dari tempat tidur yang di bawahnya terdapat logo Gerindra. Partai Demokrat, kata Kak Seto, memanfatkan anak-anak dalam iklan ucapan selamat Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Kami meminta partai tidak lagi melibatkan anak dalam kampanye apa pun,” ujar Kak Seto –sapaan akrab Seto Mulyadi– ketika beraudiensi dengan Bawaslu kemarin (20/1).
Baca Juga:
Kak Seto didampingi Sekjen Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Mereka diterima Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini serta anggota Bawaslu Bambang Eko Cahyo Widodo, Wahidah Suaib, dan Wirdyaningsih.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk menindak iklan partai yang melibatkan anak.
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru