Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
Jumat, 07 Juni 2013 – 21:23 WIB
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye partai politik di setiap tingkatan.
Namun dalam laporan tersebut, parpol akan diminta melampirkan pengeluaran masing-masing calon anggota legislatif yang ada.
"Kami berinisiatif demikian karena selain parpol, para caleg juga kan menggunakan dana kampanye. Mereka mengumpulkan dan mengeluarkan dana, karena sistem (pemilu) kita proporsiobal dengan ditentukan suara terbanyak. Makanya caleg akan berusaha maksimal betul dan upaya berhasilnya tergantung pada seberapa keras dia berkampanye," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (7/6) petang.
Dalam melakukan pengawasan, kata Hadar, KPU tidak mungkin hanya mengandalkan laporan dana kampanye yang berasal dari partai politik saja. Namun saat ditanya seperti aa pengaturan di Peraturan KPU (PKPU) tersebut, hingga kini menurutnya masih terus dimatangkan.
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye
BERITA TERKAIT
- Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global