Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
Jumat, 07 Juni 2013 – 21:23 WIB
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye partai politik di setiap tingkatan.
Namun dalam laporan tersebut, parpol akan diminta melampirkan pengeluaran masing-masing calon anggota legislatif yang ada.
"Kami berinisiatif demikian karena selain parpol, para caleg juga kan menggunakan dana kampanye. Mereka mengumpulkan dan mengeluarkan dana, karena sistem (pemilu) kita proporsiobal dengan ditentukan suara terbanyak. Makanya caleg akan berusaha maksimal betul dan upaya berhasilnya tergantung pada seberapa keras dia berkampanye," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (7/6) petang.
Dalam melakukan pengawasan, kata Hadar, KPU tidak mungkin hanya mengandalkan laporan dana kampanye yang berasal dari partai politik saja. Namun saat ditanya seperti aa pengaturan di Peraturan KPU (PKPU) tersebut, hingga kini menurutnya masih terus dimatangkan.
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024