Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
Jumat, 07 Juni 2013 – 21:23 WIB
Ia hanya menyatakan dalam PKPU nantinya akan mencakup pengaturan beberapa hal. Di antaranya asal dana kampanye, pengeluaran dan siapa saja pihak-pihak yang memberi sumbangan.
“Aturannya mungkin tidak begitu banyak. Salah satunya kami akan mendorong pelaporan tidak hanya seperti yang di UU bahwa laporan hanya ada dua, yaitu di awal dan akhir. Kita akan buat aturan parpol harus membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala,” katanya usai menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing