Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
Jumat, 07 Juni 2013 – 21:23 WIB
Ia hanya menyatakan dalam PKPU nantinya akan mencakup pengaturan beberapa hal. Di antaranya asal dana kampanye, pengeluaran dan siapa saja pihak-pihak yang memberi sumbangan.
“Aturannya mungkin tidak begitu banyak. Salah satunya kami akan mendorong pelaporan tidak hanya seperti yang di UU bahwa laporan hanya ada dua, yaitu di awal dan akhir. Kita akan buat aturan parpol harus membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala,” katanya usai menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta