Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg

Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
Parpol Diminta Serahkan Laporan Keuangan Seluruh Caleg
Ia hanya menyatakan dalam PKPU nantinya akan mencakup pengaturan beberapa hal. Di antaranya asal dana kampanye, pengeluaran dan siapa saja pihak-pihak yang memberi sumbangan.

“Aturannya mungkin tidak begitu banyak. Salah satunya kami akan mendorong pelaporan tidak hanya seperti yang di UU bahwa laporan hanya ada dua, yaitu di awal dan akhir. Kita akan buat aturan parpol harus membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala,” katanya usai menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu.(gir/jpnn)


JAKARTA – Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya akan meminta laporan pengelolaan dana kampanye


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News