Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif
Rabu, 27 Februari 2013 – 21:41 WIB

Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba mengatakan fungsi partai politik dalam proses pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Provinsi Sumut lebih kepada fungsi-fungsi administrasi.
"Paling peran partai politik jelang Pemilukada gubernur 7 Maret mendatang sebatas menjalankan fungsi-fungsi administrasi saja. Jadi tidak lagi substansif," kata Parlindungan Purba, pada acara Dialog Kenegaraan "Imbas Prahara Parpol ke Politik di Daerah", di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/2).
Terjebaknya partai politik di daerah hingga menjadi institusi pengurus administrasi para calon kepala daerah kata Purba, itu karena internal partai politik berjalan tidak demokrasi.
"Partai politik di daerah hanya membuat surat untuk para calon kepala daerah yang diperintahkan oleh DPP ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," ujar dia.
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba mengatakan fungsi partai politik
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo