Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif
Rabu, 27 Februari 2013 – 21:41 WIB

Parpol Dinilai Hanya Syarat Administratif
Tidak ada perdebatan, tidak ada argumentasi dan tidak ada musyawarah mufakat. Yang ada hanya instruksi bahkan sering terjadi transaksi, imbuhnya.
"Kondisi ini telah menjadikan partai politik sebagai satu-satunya lembaga publik yang paling tidak demokratis di Indonesia. Semua keputusan harus menunggu ketua umum dan elit partai. Siapa yang melangkar sistem feodalistik ini langsung dipecat dari partai," imbuh Parlindungan Purba.
Terakhir dia menjelaskan bahwa Pemilukada di Sumut pada akhirnya akan ditentukan oleh sistem kekerabatan yang saat ini masih hidup dan terjaga utuh di masyarakat setempat dan partai politik tereliminir sebagai institusi pendidikan politik masyarakat. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Parlindungan Purba mengatakan fungsi partai politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi