Parpol Enggan Usung Calon di Pilkada Harus Disanksi

Parpol Enggan Usung Calon di Pilkada Harus Disanksi
Parpol Enggan Usung Calon di Pilkada Harus Disanksi

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi melontarkan ide agar ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan calon di pemilihan kepala daerah (pilkada). Pasalnya, partai politik punya tugas konstitusi untuk melakukan rekrutmen dan mengakomodasi kehendak publik, termasuk dalam memilih pemimpin.

Muradi mengatakan,  munculnya calon tunggal di pilkada bukan lantaran tidak adanya calon yang bisa mengimbangi incumbent. Menurutnya, fenomena itu merupakan buah pragmatisme elite politik yang memanfaatkan celah di UU Pilkada.

Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Unpad itu mensinyalir ada upaya partai politik dan elitenya untuk menciptakan kondisi agar pilkada di daerah yang hanya diikuti kontestan tunggal diundur ke tahun 2017.  “Situasi itu pada akhirnya menyandera pelaksanaan demokrasi lokal,” katanya, Senin (10/8).

Untungnya, kata Muradi, ada celah untuk memperpanjang masa pendaftaran calon. Dengan demikian ada kontestan lain di pilkada yang awalnya diikuti calon tunggal. “Saya rasa itu cukup membantu,” ulasnya. .

Namun, katanya, harus ada ancaman sanksi tegas bagi partai politik dan elitenya agar tidak berlaku lancung dan menyabotase pilkada dengan tidak mengusung calon.  Muradi mengusulkan sanksi itu berupa denda, atau  pencabutan hak bagi partai politik untuk ikut pemilu selanjutnya di daerah tempat partai yang bersangkutan tidak mengusung calon di pilkada.

Muradi mengatakan, sanksi itu bisa dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang. “ Sehingga pilkada serentak bisa berjalan  sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(ara/jpnn)

 

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi melontarkan ide agar ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News