Parpol Harus Terbuka, Syarat Dana dari APBN Ditambah

Parpol Harus Terbuka, Syarat Dana dari APBN Ditambah
Pengelolaan dana parpol yang bersumber dari APBN harus terbuka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada perbaikan sistem pendanaan partai politik (parpol). Komisi antirasuah bakal menekankan aspek akuntabilitas dan keterbukaan sebagai syarat peningkatan dana parpol.

Aspek-aspek itu yang akan dibahas di diskusi in-depth bersama bendahara parpol Selasa (12/3) dan Kamis (15/3) nanti.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aspek akuntabilitas penting ditekankan sebagai dasar untuk meningkatkan pendanaan parpol yang menjadi wacana belakangan ini.

Karena bagaimanapun, dana itu nantinya berasal dari APBN. ”Pengelolaan keuangan negara, hingga implementasi akuntabilitasnya (penggunaan dana parpol) sangat dibutuhkan,” jelas Febri.

BACA JUGA: Terbuka saja, Apa Tugas Wakil Rakyat dan Berapa Uangnya

Isu peningkatan dana parpol kembali diangkat KPK tahun ini. KPK merekomendasikan agar negara memberikan kontribusi sebesar 50 persen dari biaya operasional pendanaan parpol. Jumlah itu naik drastis dibanding sekarang yang hanya 13 persen.

Perinciannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018, besaran dana parpol Rp 1.000 per suara untuk tingkat pusat.

Febri menjelaskan, sesuai hasil pertemuan dengan stake holder beberapa waktu lalu, peningkatan dana parpol salah satu solusi yang diyakini dapat mengatasi mahalnya “mahar” politik kepala daerah atau anggota DPR.

KPK mendorong akuntabilitas parpol dalam pengelolaan dana parpol yang bersumber dari APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News