Parpol Jangan Sembarangan Pasang Saksi di TPS
Senin, 03 Juni 2013 – 15:22 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta saksi yang ditunjuk partai politik di Tempat Pemilihan Suara (TPS) merupakan kader-kader terbaik partai yang peduli terhadap pelaksanaan pemilu. Bukan justru orang yang menjadi penyebab pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan menjadi terganggu.
Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengingatkan hal ini, karena pada Pemilu 2009 lalu, ada yang menemukan indikasi saksi yang berasal dari internal parpol, menjadi penyebab kecurangan. Akibatnya, perhitungan suara terganggu, hingga muncul indikasi kerugian dari peserta pemilu termasuk calon-calon legislatif yang ada.
“Dari kecurangan itu biasanya yang diuntungkan oknum Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik tertentu. Jadi saksi mestinya orang yang mendorong fairness di TPS. Bukan jadi sumber persoalan,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/6).
Sayangnya Juri tidak menjelaskan seperti apa modus kecurangan yang dilakukan dan bagaimana hal tersebut sampai menguntungkan oknum-oknum tertentu. Ia hanya menyatakan KPU saat ini tengah berupaya sehingga modus-modus kecurangan dapat terus ditekan.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta saksi yang ditunjuk partai politik di Tempat Pemilihan Suara (TPS) merupakan kader-kader terbaik
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana