Parpol Kecil Desak Anulir PT 2,5 Persen

Parpol Kecil Desak Anulir PT 2,5 Persen
Parpol Kecil Desak Anulir PT 2,5 Persen
Seperti diketahui, ketantuan parliemantary threshold diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Di pasal 2002 ayat (1) UU tersebut dinyatakan, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Yat (2), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pasal 203 UU No.10 Tahun 2008, ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Ayat(2), Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud`dalam Pasal 202 ayat (1). (sam/JPNN)

JAKARTA – Sejumlah partai yang terancam tidak mampu meloloskan calegnya duduk di kursi DPR RI menggelar pertemuan di hotel Ritz Carlton, Jakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News