Parpol Kecil Desak Anulir PT 2,5 Persen
Kamis, 23 April 2009 – 15:21 WIB
![Parpol Kecil Desak Anulir PT 2,5 Persen](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Parpol Kecil Desak Anulir PT 2,5 Persen
Seperti diketahui, ketantuan parliemantary threshold diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Di pasal 2002 ayat (1) UU tersebut dinyatakan, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Yat (2), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 203 UU No.10 Tahun 2008, ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Ayat(2), Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud`dalam Pasal 202 ayat (1). (sam/JPNN)
JAKARTA – Sejumlah partai yang terancam tidak mampu meloloskan calegnya duduk di kursi DPR RI menggelar pertemuan di hotel Ritz Carlton, Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei LSI Pilkada Jateng, Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Bersaing
- Muncul Nama Buya Zul Elfian dalam Bursa Pilgub Sumbar, Ini Analisis Pengamat
- Prioritaskan Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota, PDIP Bakal Gelar Pelatihan Tim Kampanye
- Iswara Golkar: Kang Emil Mampu Bawa Efek Ekor Jas Jika Jadi Cagub Jabar
- Bicarakan Pilkada, Pimpinan Partai Perindo Menyambangi DPP PKS
- Sekjen PBB Minta Restu Ulama Kharismatik Kiai Muhammad