Parpol Koalisi Pasti Dukung Jokowi-JK Tapi Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin memprediksi, salah satu penyebab kubu Joko Widodo belum juga mengumumkan nama cawapres, karena masih menunggu perkembangan terkini terkait nasib boleh tidaknya Jusuf Kalla maju kembali di Pilpres 2019.
Said meyakini, jika MK mengeluarkan putusan sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres, 4-10 Agustus, maka tak tertutup kemungkinan peta politik bakal berubah.
"Jika putusan itu berpihak pada JK, saya menduga cia akan kembali disepakati oleh parpol koalisi menjadi pendamping Jokowi," ujar Said di Jakarta, Rabu (25/7).
Namun jika judicial review ditolak, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini mengatakan, peluang JK tertutup untuk maju sebagai cawapres.
"Berbeda jika Pak JK maju sebagai capres, peluang tentu sangat terbuka. Namun, yang menjadi persoalan kendaraan politiknya untuk maju," ucapnya.
Menurut Said, bisa saja kemudian JK berpasangan dengan Prabowo Subianto atau dengan calon lain, tapi waktunya sangat mepet untuk melakukan penjajakan mengingat masa pendaftaran tinggal dua minggu ke depan.
Untuk diketahui, Partai Perindo mengajukan judicial review terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke MK, beberapa waktu lalu. Dalam gugatan tersebut, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Pada Pasal 169 huruf n diatur syarat utama maju sebagai capres dan cawapres. Yaitu, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(gir/jpnn)
Partai koalisi sampai saat ini belum memutuskan cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- BPN Bantah Mobilisasi Massa Terkait Pengadangan Ma'ruf Amin
- Lukmanul Hakim Ternyata Dapat Tugas Khusus dari Cawapres Ma’ruf Amin
- Kiai Ma'ruf Sebut Hoaks Sama dengan Tsunami Teknologi
- Mahfud MD Kecewa karena Kesalahannya Sendiri
- Pernyataan Mahfud MD Biasa Saja
- Ahokers Salah jika Nilai Pilihan Jokowi Bentuk Pengkhianatan