Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com

Bagi parpol lama, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk tiga hal. Yaitu, pada daerah otonomi baru (DOB), jika ada kepengurusan ganda, dan kalau ada komplain.

Salah satu provinsi DOB adalah Kalimantan Utara (Kaltara). ”Wajar dilakukan verifikasi faktual. Itu kan daerah baru,” ungkap Arief.

Selain Provinsi Kaltara, verifikasi perlu dilakukan di beberapa kabupaten/kota yang baru. Pihaknya ingin memastikan bahwa partai sudah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi 100 persen, tingkat kabupaten/kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen.

Anggota KPU Hasyim Asyari menambahkan, yang dimaksud kepengurusan ganda dalam aturan baru adalah seorang politikus yang dulu menjadi pengurus di partai A kemudian pindah ke partai B. ”Jadi, bukan partai yang ganda,” paparnya.

Untuk yang berkaitan dengan komplain, Arief mencontohkan partai A menempati sebuah kantor.

Ternyata ada seseorang yang komplain dan menyatakan bahwa kantor itu miliknya. ”Maka, akan ada verifikasi lagi,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengungkapkan, terkait dengan kepengurusan ganda, pihaknya mengusulkan agar dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan dan membuat pernyataan di atas meterai.

Pengurus itu harus menyatakan sudah masuk kepengurusan di partai yang dipilihnya sekarang.

Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News