Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Bagi parpol lama, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk tiga hal. Yaitu, pada daerah otonomi baru (DOB), jika ada kepengurusan ganda, dan kalau ada komplain.
Salah satu provinsi DOB adalah Kalimantan Utara (Kaltara). ”Wajar dilakukan verifikasi faktual. Itu kan daerah baru,” ungkap Arief.
Selain Provinsi Kaltara, verifikasi perlu dilakukan di beberapa kabupaten/kota yang baru. Pihaknya ingin memastikan bahwa partai sudah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi 100 persen, tingkat kabupaten/kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen.
Anggota KPU Hasyim Asyari menambahkan, yang dimaksud kepengurusan ganda dalam aturan baru adalah seorang politikus yang dulu menjadi pengurus di partai A kemudian pindah ke partai B. ”Jadi, bukan partai yang ganda,” paparnya.
Untuk yang berkaitan dengan komplain, Arief mencontohkan partai A menempati sebuah kantor.
Ternyata ada seseorang yang komplain dan menyatakan bahwa kantor itu miliknya. ”Maka, akan ada verifikasi lagi,” katanya.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengungkapkan, terkait dengan kepengurusan ganda, pihaknya mengusulkan agar dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan dan membuat pernyataan di atas meterai.
Pengurus itu harus menyatakan sudah masuk kepengurusan di partai yang dipilihnya sekarang.
Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
- Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan Juni, Verifikasi Parpol Agustus