Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Selasa, 29 Agustus 2017 – 08:04 WIB
DPR juga mengusulkan agar dalam verifikasi faktual terhadap partai baru, dilakukan sensus. Yaitu, pendataan langsung terhadap anggota partai baru itu.
Sensus dilakukan untuk memastikan jumlah anggota partai. Apakah sudah sesuai dengan data yang diserahkan. ”Metode sampling dihapus dan diganti sensus,” tuturnya. (lum/c7/fat)
Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
- Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual
- Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Pertengahan Juni, Verifikasi Parpol Agustus