Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com

DPR juga mengusulkan agar dalam verifikasi faktual terhadap partai baru, dilakukan sensus. Yaitu, pendataan langsung terhadap anggota partai baru itu.

Sensus dilakukan untuk memastikan jumlah anggota partai. Apakah sudah sesuai dengan data yang diserahkan. ”Metode sampling dihapus dan diganti sensus,” tuturnya. (lum/c7/fat)

 

Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News