Parpol Layak Dibubarkan, Jika Pakai Dana Hasil TPPU

Parpol Layak Dibubarkan, Jika Pakai Dana Hasil TPPU
Parpol Layak Dibubarkan, Jika Pakai Dana Hasil TPPU
JAKARTA - Pemilu 2014 sangat rentan dimasuki dana-dana liar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para calon legislatif maupun parpol dalam meraih suara. Guna menghidari hal tersebut, Global Organization of Parliementary Against Corruption (GOPAC) untuk Indonesia mengharapkan perlu adanya ketentuan sanksi bagi yang tidak menjelaskan secara detail sumber dana dan belanja kampanyenya.

   

"Sampai saat ini tidak ada aturan main yang memberikan sanksi kepada parpol atas ketidakjelasan pengeluarannya saat pemilu. Untuk itu perlu dipikirkan ke depannya," kata Ketua GOPAC  Pramono Anung saat menjadi pembicara di workshop GOPAC Indonesia di Jakarta, kemarin (13/6).

   

Pramono  mengungkapkan, tidak jelasnya dana itu sering dijumpai di saat pilkada dan pileg. "Contoh saja, di tahun 2009 lalu ada parpol yang melaporkan keuangannya hanya Rp 49 miliar. Padahal, untuk promosi di media massa saja lebih dari itu. Namun, meski sudah melakukan pembohongan, namun parpol itu tidak diberi sanksi," tutur pria yang juga Wakil Ketua DPR RI ini.

Meski sudah memiliki UU Pemilu yang baru, namun menurut pria yang akrab disapa Pram ini,  masih banyak tantangan yang harus dibenahi, khususnya saat pileg. Yakni tidak adanya batasan belanja kampanye dan pengaturan belanja perorangan caleg, kepala daerah serta saat pilpres. Juga belpenyumbang kecuali hanya berupa identitas jelas, dan belum adanya regulasi kreatif untuk pendanaan politik.

   

JAKARTA - Pemilu 2014 sangat rentan dimasuki dana-dana liar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News