Parpol Layak Dibubarkan, Jika Pakai Dana Hasil TPPU
Jumat, 14 Juni 2013 – 01:59 WIB
"Jadi caleg yang punya uanglah yang bisa dengan mudah melanggeng menuju kursi kekuasaan, dibanding dengan politisi partai yang sudah mengabdi belasan tahun, namun duitnya terbatas," ucapnya.
Untuk menghindari penggunaan belanja kampanye yang mahal itu dan menghindari penggunaan uang yang berasal dari TPPU, maka Pram mencoba melakukan beberapa usulan agar bisa diterapkan di dalam UU Pemilu berikutnya. Yakni pertama, agar pemerintah ikut memodali para caleg yang akan bertarung di dapil agar tidak melakukan politik uang sehingga menimbulkan sikap pragmatisme di kalangan masyarakat.
"Dan kedua diberinya kesempatan kepada partai politik untuk mempunyai badan usaha milik partai yang tidak boleh berhubungan langsung atau tidak langsung dengan APBN. Yang kemudian diwajibkan dalam kurun waktu tertentu, sebagian sahamnya harus dimiliki publik," ucap Pram memberi pandangannya terhadap masa depan pendanaan parpol.
Dia memberikan contoh di beberapa negara Eropa seperti Moldova, Austria, dan Denmark. Di negara itu sebagian calegnya tidak mengeluarkan biaya, bahkan dibiayai oleh negara.
JAKARTA - Pemilu 2014 sangat rentan dimasuki dana-dana liar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para calon
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute