Parpol Layak Dibubarkan, Jika Pakai Dana Hasil TPPU
Jumat, 14 Juni 2013 – 01:59 WIB
Usulan berikutnya, perlu diterapkan sistim proporsional gabungan antara terbuka dan tertutup dalam pileg. Kemudian pilkada langsung hanya pada tingkat II (kota dan kabupaten), sedangkan gubernur dipilih melalui DPRD. "Selain itu harus diberikan sanksi yang tegas dan berat bagi yang melakukan pelanggaran pemilu," tegasnya.(mas/jpnn)
JAKARTA - Pemilu 2014 sangat rentan dimasuki dana-dana liar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Minta KPPU Lebih Jeli Selesaikan Aduan Terkait RPM
- Atasi Kemacetan di Jakarta, Pramono Anung Bakal Sediakan Transjabodetabek
- Pascakecelakaan Maut, Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Ditjen HAM Dorong Peran Satpol PP Dalam Menjaga Ketertiban Daerah.
- Gandeng ITB, Daewoong Meluncurkan Laboratorium DDS Research Institute