Parpol Layak Dibubarkan, Jika Pakai Dana Hasil TPPU
Jumat, 14 Juni 2013 – 01:59 WIB
Usulan berikutnya, perlu diterapkan sistim proporsional gabungan antara terbuka dan tertutup dalam pileg. Kemudian pilkada langsung hanya pada tingkat II (kota dan kabupaten), sedangkan gubernur dipilih melalui DPRD. "Selain itu harus diberikan sanksi yang tegas dan berat bagi yang melakukan pelanggaran pemilu," tegasnya.(mas/jpnn)
JAKARTA - Pemilu 2014 sangat rentan dimasuki dana-dana liar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?