Parpol Lolos PT Belum Jaminan Lolos Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:44 WIB

Parpol Lolos PT Belum Jaminan Lolos Verifikasi
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan mewajibkan semua parpol diverifikasi KPU. Putusan MK itu dia nilai adil.
"Itu putusan yang adil karena tidak ada perbedaan partai lama dan baru. Langkah yang cukup baik dan adil," kata Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/8).
Pembatalan PT 3,5 persen yang semula berlaku nasional akan menjaga kehidupan demokrasi dan keberagaman daerah. Faktanya, beberapa partai hanya kuat di suatu daerah tapi tidak di daerah lainnya. "Meski demikian, proses penyederhanaan parpol tetap dilaksanakan dengan memperketat verifikasi," harapnya.
Pentingnya memperketat verifikasi, lanjut politisi PDIP itu, belum tentu parpol yang kini ada di parlemen memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pemilu selanjutnya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah