Parpol Lolos PT Belum Jaminan Lolos Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan mewajibkan semua parpol diverifikasi KPU. Putusan MK itu dia nilai adil.
"Itu putusan yang adil karena tidak ada perbedaan partai lama dan baru. Langkah yang cukup baik dan adil," kata Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/8).
Pembatalan PT 3,5 persen yang semula berlaku nasional akan menjaga kehidupan demokrasi dan keberagaman daerah. Faktanya, beberapa partai hanya kuat di suatu daerah tapi tidak di daerah lainnya. "Meski demikian, proses penyederhanaan parpol tetap dilaksanakan dengan memperketat verifikasi," harapnya.
Pentingnya memperketat verifikasi, lanjut politisi PDIP itu, belum tentu parpol yang kini ada di parlemen memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pemilu selanjutnya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia