Parpol Lolos PT Belum Jaminan Lolos Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan mewajibkan semua parpol diverifikasi KPU. Putusan MK itu dia nilai adil.
"Itu putusan yang adil karena tidak ada perbedaan partai lama dan baru. Langkah yang cukup baik dan adil," kata Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/8).
Pembatalan PT 3,5 persen yang semula berlaku nasional akan menjaga kehidupan demokrasi dan keberagaman daerah. Faktanya, beberapa partai hanya kuat di suatu daerah tapi tidak di daerah lainnya. "Meski demikian, proses penyederhanaan parpol tetap dilaksanakan dengan memperketat verifikasi," harapnya.
Pentingnya memperketat verifikasi, lanjut politisi PDIP itu, belum tentu parpol yang kini ada di parlemen memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pemilu selanjutnya.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen
BERITA TERKAIT
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru