Parpol Lolos PT Belum Jaminan Lolos Verifikasi
Kamis, 30 Agustus 2012 – 17:44 WIB

Parpol Lolos PT Belum Jaminan Lolos Verifikasi
MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. "Pasal 208 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua MK Mahfud MD saat membaca amar putusan di gedung MK, Jakarta, kemarin.
Selain itu, MK juga memutuskan semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 juga wajib mengikuti proses verifikasi di KPU.
Dalam Pasal 8 ayat 2 disebutkan parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru' dan Penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sepanjang frasa 'yang dimaksud dengan 'partai politik baru' adalah partai politik yang belum pernah mengikuti Pemilu' bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud MD.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo