Parpol Mengincar, Anas Menghindar
Ingin Fokus Hadapi Kasus Hukum
Rabu, 17 April 2013 – 17:41 WIB

Parpol Mengincar, Anas Menghindar
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Anas menjadi tersangka korupsi pada 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima hadiah atas proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun meski telah berjalan 2 bulan, hingga saat ini mantan anggota KPU tersebut belum pernah diperiksa KPK terkait kasus yang menjeratnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Menyandang status tersangka korupsi tak membuat Anas Urbaningrum dijauhi partai politik yang akan bersaing pada Pemilu 2014 mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN