Parpol Minim Kaderisasi pada Perempuan
Sabtu, 17 November 2012 – 16:06 WIB
Sementara menurut Jumadi, pengamat politik dari Untan, minimnya keterlibatan perempuan di dalam ranah politik praktis baik sebagai pengurus parpol maupun sebagai caleg memang tidak sepenuhnya disebabkan kesalahan parpol.
Target 30 persen harus ada keterwakilan perempuan seperti yang diamanakan oleh UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilu ternyata memang tidak semudah yang dibayangkan. Sulit merekrut perempuan untuk mau terlibat di dalam kepengurusan parpol.
“Selama ini ada anggapan bahwa dunia politik identik dengan cost yang besar dan dunianya laki-laki. Itu salah satu faktor mengapa perempuan enggan untuk terjun ke dunia politik,” ujarnya.
Anggapan ini muncul akibat adanya imej yang tidak sepenuhnya tepat tentang kehidupan politik; yaitu bahwa politik itu kotor, keras, penuh intrik, dan semacamnya, yang diidentikkan dengan karakteristik laki-laki.
PONTIANAK - Rendahnya partisipasi perempuan dalam kepengurusan partai politik adalah kesalahan partai politik, bukan karena kesalahan kaum perempuan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri