Parpol, Nafsu Besar Tenaga Kurang
Kamis, 09 Mei 2013 – 06:30 WIB
Yang lebih membuat Ray sedih, kenyataannya hampir semua partai politik lama dan sudah lama eksis di parlemen, juga tidak mampu memenuhi berkas persaratan administratif yang ada. Padahal persyaratan tersebut dibuat oleh parpol peserta Pemilu yang mayoritas besar berada di DPR.
“Bagaimana bisa partai politik lama teledor dalam implementasi UU yang mereka buat sendiri? Sementara waktu untuk menyiapkan seluruh persaratan administratif tersebut tersedia dengan memadai, khususnya bagi partai politik lama,” ujarnya.
Menurut Ray, kekurangan massal administratif bacaleg ini seakan mengungkit ingatan lama terhadap proses verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta Pemilu di KPU beberapa waktu lalu.
“Semua carut marut pesiapan partai ini menjelaskan beberapa hal. Yaitu nafsu besar tenaga kurang. Parpol lama membuat berbagai macam persaratan administratif untuk pendaftaran calon anggota legislatif yang cenderung njelimet dan bertele-tele. Akhirnya berbagai persaratan itu menimbulkan kerumitan yang tak terduga di lapangan. Pada saat yang sama berbagai persaratan administratif itu tak dapat dijelaskan apa urgensi dan makna subtansialnya bagi pengembangan politik dan demokrasi Indonesia,” katanya.
JAKARTA – Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut 4.701 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat administrasi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul