Parpol Non Seat Gugat Kemendagri

Parpol Non Seat Gugat Kemendagri
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - MEDAN - Partai politik (parpol) non seat pengusung pasangan Gatot – Tengku Erry (GANTENG) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas surat No 122.12/5718/OTDA, per tanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumut.  

"Gugatannya sudah terdaftar dengan nomor pengajuan pendaftaran gugatan 219/6/2016/PTUN-JKT,"ujar kuasa hukum Parpol non seat, Dirzy Zaidan seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (16/9).

Dia menghimbau kepada Gubernur Sumut untuk tidak meneruskan usulan cawagubsu dari PKS dan Partai Hanura kepada DPRD Sumut.

"Sudah jelas ada kekeliruan dalam tata cara pengusulan nama cawagubsu, makanya kita imbau kepada gubernur untuk tidak salah dalam bertindak. Jika gubernur nekat meneruskan usulan PKS dan Hanura maka akan menjadi objek gugatan baru karena telah menyalahi UU serta aturan yang ada,"tegasnya.

"Surat Mendagri No 122.12/5718/OTDA pertanggal 4 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Sumarsono cacat hukum dan harus dibatalkan,"tambahnya.

Kuasa hukum parpol non seat lainnya, Sri Hardimas menambahkan surat Kemendagri Direktorat Jenderal Otonomi daerah itu bertentangan dari aspek kewenangan, aspek prosedural dan aspek subtansi. Dia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan masukan dan penjelasan terkait hal ini.

Sementara itu, Juru Bicara Parpol Non Seat, Ikhyar Velayati Harahap berharap agar semua  pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang akan melanggar hukum. “Semua pihak yang terkait hendaknya mampu menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,"kata Ketua PKNU Sumut itu. (dik/ril/ray/jpnn)


MEDAN - Partai politik (parpol) non seat pengusung pasangan Gatot – Tengku Erry (GANTENG) resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News