Parpol pada 2014 Bisa Membengkak
Senin, 11 Juli 2011 – 07:53 WIB
Upaya penyederhanaan sistem kepartaian pun akan semakin sulit terwujud dan bisa mengakibatkan kesulitan mendapatkan pemerintahan yang efektif. ”Komplikasinya makin tinggi. Konsensus masih susah dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan 14 parpol kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014. MK mengatakan Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa "Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)", Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (dms)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU 2/2011 tentang Partai Politik yang membatalkan keharusan parpol lama diverifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia