Parpol Pemohon Uji Materi UU Pemilu Mengurangi Jumlah Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah partai politik pemohon uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), bersedia mengurangi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan pada persidangan. Tujuannya, agar MK dapat segera melakukan pengambilan keputusan sebelum verfikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang dimulai Desember mendatang.
Salah satu parpol yang bersedia mengurangi jumlah saksi dan saksi ahli adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pengurangan dilakukan setelah sebelumnya terjadi diskusi antara Ketua MK Arief Hidayat dengan sejumlah pemohon pada persidangan sebelumnya.
Perindo yang semula berencana mengajukan tiga saksi ahli dan 15 saksi fakta, akhirnya bersedia hanya mengajukan enam orang saksi.
“Untuk sidang Rabu ini, saksi dari Perindo menjadi enam orang. Yakni seorang saksi ahli tertulis, dua orang saksi ahli hadir dan juga tiga saksi fakta,” ujar Ketua DPP bidang Hukum dan Advokasi Partai Perindo Christophorus Taufik di Jakarta, Rabu (15/11).
Untuk diketahui, Perindo mengajukan uji materi terhadap Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur persyaratan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Dalam pasal tersebut juga diatur adanya pengecualian bagi partai-partai peserta pemilu 2014, tak perlu verifikasi ulang. Dengan ketentuan tersebut parpol baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi, sedangkan 12 parpol peserta pemilu 2014 otomatis lolos.
Pasal ini dianggap tidak adil karena dalam periode lima tahun menuju pemilu banyak perubahan yang bisa terjadi. Bisa saja sebuah parpol tidak lagi memenuhi syarat, baik kepengurusan, kantor, maupun jumlah keanggotaan, sebagaimana saat parpol tersebut diverifikasi.
Menurut Christoporus, Perindo mengajukan uji materi demi terlaksananya pemilihan umum yang memiliki kredibilitas dan memenuhi rasa keadilan bagi semua partai politik.(gir/jpnn)
Perindo yang semula berencana mengajukan tiga saksi ahli dan 15 saksi fakta, akhirnya bersedia hanya mengajukan enam orang saksi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi