Parpol Penampung Harus Diberi Sanksi
Jimly soal Keluarnya Nurpati dari KPU
Rabu, 21 Juli 2010 – 06:36 WIB
Pada kesempatan itu, Jimly juga didampingi sejumlah anggota DK KPU yang menyidang kasus Nurpati. Mereka, antara lain, Komaruddin Hidayat, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Anggota KPU Endang Sulastri. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan beberapa anggota KPU juga ikut serta dalam rapat tersebut. (dyn/c3/tof)
JAKARTA - Kasus pemberhentian Andi Nurpati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena memilih bergabung dengan Partai Demokrat menjadi pelajaran. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya