Parpol Pencatut Nama Warga Jadi Anggota & Pengurus Terancam Dicoret KPU

Parpol Pencatut Nama Warga Jadi Anggota & Pengurus Terancam Dicoret KPU
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi bakal mencoret partai politik (parpol) dari peserta Pemilu 2024 jika tidak memenuhi syarat, apalagi mencatut nama warga menjadi anggota dan pengurusnya.

Ancaman itu disampaikan Komisioner KPU Kota Sukabumi Harlan Awaludin Kahar menyusul adanya temuan partai yang mencatut nama warga sebagai pengurus parpol baru tanpa sepengetahuan dari pemilik identitas tersebut.

Fakta itu ditemukan KPU Kota Sukabumi saat melakukan verifikasi faktual atas calon parpol peserta Pemilu 2024.

"Kami menemukan nama warga yang dicatut oleh parpol yang dijadikan sebagai pengurus atau anggota," kata Harlan di Sukabumi, Minggu (30/10).

Verifikasi nama pengurus parpol itu dilakukan KPU setempat dari rumah ke rumah dengan mewawancarai langsung warga yang namanya tercantum sebagai pengurus parpol baru.

'Hasilnya, banyak dari warga yang merasa tidak pernah bergabung dengan parpol mana pun, bahkan beberapa di antaranya tidak mengetahui parpol baru tersebut.

Sebagai bukti bahwa warga itu namanya dicatut oleh parpol, petugas KPU meminta mereka mengisi formulir dan menandatanganinya bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus parpol yang dilengkapi dengan bukti foto.

Selain itu, ada beberapa warga yang namanya tertera sebagai pengurus parpol baru tetapi saat didatangi ke rumahnya langsung, ternyata yang bersangkutan sudah pindah ke luar kota.

Ada parpol pencatut nama warga jadi anggota dan pengurus terancam dicoret KPU Kota Sukabumi dari peserta Pemilu 2024. Ini temuan saat verifikasi faktual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News