Parpol Pendukung Pemerintah Dukung Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani, mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait organisasi kemasyarakatan (ormas).
Menurut Arsul, pembuat UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dulu menggunakan logika terbalik.
Karenanya, Arsul bisa memahami langkah pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 membubarkan Ormas.
"Sebagai orang hukum, saya melihat ketika pembentukan Undang-Undang Ormas itu menggunakan logika terbalik," kata Arsul kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Dia menjelaskan logika terbalik yang dimaksud adalah mengharuskan pemerintah untuk meminta izin pengadilan dalam membubarkan suatu ormas.
Padahal, Arsul menegaskan, harusnya pemerintah boleh mencabut dulu. Kemudian, pihak yang merasa dicabut itulah yang ke pengadilan.
"Dan itu prinsip di negara demokrasi modern," kata anggota Komisi III DPR ini.
Arsul membenarkan bahwa kalangan partai politik pendukung pemerintah sudah sepakat mendukung penerbitan Perppu itu. Sebab, kalangan partai politik pendukung pemerintah memiliki kesadaran yang sama.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) Arsul Sani, mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah
- Al Araf Mendorong Revisi UU Ormas, Simak Argumentasinya
- KOMPAN Nilai ICW Sudah Pantas Dibubarkan
- Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang tidak Pancasilais
- Muncul Telegram Pembubaran Ormas, FPI: Semua Anggota Harap Tenang
- Simak Pernyataan Kombes Yusri soal Telegram Kapolri Tentang Pembubaran FPI
- Prof Jimly Bicara Ormas, Jika Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Terlarang