Parpol Penikmat Duit Korupsi Mestinya Bisa Dibubarkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Umar Husin menyatakan bahwa partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi.
Dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan, sampai saat ini memang belum ada aturan yang secara spesifik mengatur pembubaran parpol yang terbukti menikmati uang korupsi. “Tapi, bukan berarti tidak bisa,” kata Umar saat diskusi Partai Politik dan Budaya Korupsi di Jakarta, Senin (24/4).
Dia menjelaskan, teori kriminal sudah mengalami perkembangan. Dalam teori itu, ujar dia, pelaku tidak hanya orang tapi juga korporasi.
Umar melanjutkan, jika parpol diasumsikan sebagai korporasi maka berarti bisa dibubarkan. “Tinggal dibuktikan, misalnya apakah ada uang e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik, red) mengalir ke partai. Harus dibuktikan,” Umar mencontohkan.
Hanya saja, kata dia, untuk legal standing pengaju pembubaran parpol masih belum jelas. Apakah rakyat biasa bisa mengajukan permohonan pembubaran parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau hanya pemerintah saja.
Yang jelas, kata Umar, dalam aturan disebutkan pembubaran parpol bisa dilakukan atas inisiatif sendiri atau melalui putusan MK.
Sedangkang Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan, parpol merupakan salah satu pilar demokrasi sehingga. “Demokrasi tidak berjalan baik tanpa adanya parpol,” katanya dalam diskusi yang sama.
Namun, Viva menegaskan bahwa Indonesia saat ini mengalami demokrasi semu. Dia menjelaskan, uang berada pada posisi yang vital di demokrasi. Di negara mana pun, kata Viva, politik tidak bisa dipisahkan dari uang.
Menurut dia, uang merupakan sumber daya luar bisa untuk bisa memengaruhi proses politik, merebut kekuasaan dan mempertahankannya.
“Di situlah demokrasi semu. Dari oleh dan untuk rakyat tidak menjadi bagian yang kokoh, tapi lebih banyak dipengaruhi uang,” katanya.
Viva menambahkan, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan agar parpol di Indonesia harus disubsidi negara. Memang, kata dia, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan ke Parpol.
Namun, katanya, jumlahnya masih kecil dan tidak bisa menutupi biaya parpol. “Partai jadi besar tidak bisa dilepaskan dari uang,” ungkapnya.
Viva mencontohkan Meksiko yang pemerintahnya menyubsidi 30 persen pengeluaran parpol per tahun. Kondisi ini berbeda di Indonesia.
Berdasarkan penelitian salah satu lembaga swadaya masyarakat di Indonesia, hanya 1,3 persen dari total pengeluaran parpol yang dibiayai negara. Karenanya dia meyakini jika negara membiaya parpol maka lembaga perkumpulan bagi para politikus itu akan makin mandiri dan tidak tersandera oleh kelompok bermodal besar.
Pengamat hukum pidana Umar Husin menyatakan bahwa partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi.
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK