Parpol Penikmat Duit Korupsi Mestinya Bisa Dibubarkan

Parpol Penikmat Duit Korupsi Mestinya Bisa Dibubarkan
Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN

“Jangan sampai disandera yang bisa membuat parpol melenceng dari demokrasi,” kata wakil ketua Komisi IV DPR itu.(boy/jpnn)


Pengamat hukum pidana Umar Husin menyatakan bahwa  partai politik  bisa dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News