Parpol Penikmat Duit Korupsi Mestinya Bisa Dibubarkan
Senin, 24 April 2017 – 20:20 WIB

Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN
“Jangan sampai disandera yang bisa membuat parpol melenceng dari demokrasi,” kata wakil ketua Komisi IV DPR itu.(boy/jpnn)
Pengamat hukum pidana Umar Husin menyatakan bahwa partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Korupsi PON Papua: Ratusan Saksi Diperiksa, Rp 22 M Berhasil Diselamatkan