Parpol Peserta Pemilu 2014 Bisa Bertambah
Rabu, 16 Januari 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Banyaknya Partai Politik (parpol) yang mengajukan gugatan, membuka peluang jumlah peserta Pemilu 2014 masih akan bertambah. Bahkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengakui hal tersebut.
“Kemungkinan bertambah bisa saja, karena menurut Undang-undang memang begitu. Kalau mereka punya bukti kami melakukan kekeliruan dalam proses verifikasi, silakan dibuktikan. Kami pun akan membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah benar. Memangnya kami tidak punya bukti juga?” ujar Hadar Gumay di Jakarta, Rabu (16/1).
Baca Juga:
Hadar memastikan KPU dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, benar-benar memerhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu jika ada parpol yang merasa keberatan dengan keputusan KPU, Hadar memersilahkannya mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kalau memang menurut hukum mereka (partai yang menggugat,red) memenuhi syarat, pasti akan kami ajukan sebagai peserta Pemilu,” katanya.
JAKARTA - Banyaknya Partai Politik (parpol) yang mengajukan gugatan, membuka peluang jumlah peserta Pemilu 2014 masih akan bertambah. Bahkan Komisioner
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta