Parpol Peserta Pemilu 2014 Bisa Bertambah
Rabu, 16 Januari 2013 – 19:19 WIB
Bagaimana pengaturan nomor urut terhadap partai tersebut nantinya jika ternyata jumlah parpol peserta pemilu bertambah? Menurut Hadar tinggal mengikuti urutan parpol yang sudah ada. “Ya tinggal dibicarakan saja. Tapi nantilah itu, terlalu jauh kita membicarakannya saat ini,” katanya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 10 parpol nasional dan tiga partai lokal di Aceh, sebagai peserta Pemilu 2014. KPU juga menyatakan 24 parpol yang sebelumnya mengikuti verifikasi faktual, tidak memenuhi syarat.
Atas kondisi ini, 17 parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPPK), Selasa (15/1), resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(gir/jpnn)
JAKARTA - Banyaknya Partai Politik (parpol) yang mengajukan gugatan, membuka peluang jumlah peserta Pemilu 2014 masih akan bertambah. Bahkan Komisioner
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta