Parpol Sudah Curi Start Kampanye Pilkada
Jumat, 09 Februari 2018 – 06:17 WIB

Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com
Karena itu panwaslu minta parpol untuk menurunkannya, sebelum 12 Februari, waktu penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim oleh KPU Jatim.
Dalam Pilkada Jawa Timur, alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan difasilitasi oleh KPU, mulai dari pembuatan hingga pemasangan.
Masa kampanye pilkada Jawa Timur, berlangsung dari 15 Februari 2018 dan masa tenang kampanye dimulai pada 24 Juni 2018.
Pemungutan dan penghitungan suara, dilakukan pada 27 Juni 2018 dan 28 Juni 2018 dilakukan rekapitulasi.(end/jpnn)
Panswaslu mengirim surat pada parpol untuk menurunkan baliho dan spanduk kampanye pilkada yang seharusnya belum dipasang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Aksi Nyata Memenangkan Khofifah-Emil, Gokil Gaspoll Gelar Tebus Minyak Murah di Surabaya