Parpol Tagih Rapor Verifikasi

Parpol Tagih Rapor Verifikasi
Parpol Tagih Rapor Verifikasi
JAKARTA - Satu per satu parpol yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kemarin (31/10), tercatat enam parpol yang resmi mengadu. Parpol tersebut adalah Partai Damai Sejahtera, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).

Anggota Bawaslu Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu Endang Wihdatiningtyas mengatakan, di antara enam parpol itu baru PDS, Republik, dan Nasrep yang berkasnya sudah lengkap. Tiga parpol yang lain memerlukan kelengkapan administrasi agar pengaduannya bisa ditindaklanjuti Bawaslu. "Yang berkasnya lengkap mungkin Sabtu (3/11) kami sampaikan rekomendasi," kata Endang di gedung Bawaslu kemarin.

Sekjen DPP PDS Sahat Sinaga mengatakan bahwa isi pengaduannya seputar adanya perbedaan pelaporan tahap I (saat pengumuman verifikasi sementara) dengan hasil verikasi administrasi. "Kalau di tahap I, ada rapor lengkap. Sedangkan, kemarin  (Selasa, Red) yang kami terima hanya selembar surat, tanpa rapor," kata Sahat.

Menurut dia, rapor terkait verifikasi administrasi final itu sangat dibutuhkan. Sebab, dia ingin memastikan seberapa jauh rapor final tersebut memengaruhi ketidaklolosan mereka. "Kalau sudah ada, langsung kami sampaikan ke Bawaslu," ujarnya.

JAKARTA - Satu per satu parpol yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kemarin (31/10),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News