Parpol Tagih Rapor Verifikasi
Kamis, 01 November 2012 – 04:56 WIB

Parpol Tagih Rapor Verifikasi
Sahat menyatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan penghilangan dokumen verifikasi oleh KPU. Itu dilakukan karena KPU pernah menyatakan ada berkas kosong di sejumlah wilayah yang wajib diperbaiki. "Kami sudah serahkan. Tapi, di hasil verifikasi tahap I dinyatakan tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, terjadi aksi sejumlah simpatisan parpol menduduki KPU. Massa yang mengklaim dari perwakilan 18 parpol yang gagal lolos itu menolak keputusan KPU atas hasil verifikasi administrasi.
Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Daniel Hutapea menyatakan, KPU telah secara sepihak mengubah masa penetapan verifikasi administrasi dari 25 Oktober menjadi 28 Oktober. "Putusan itu tidak sah karena belum terdaftar di Kemenkum HAM," ujarnya.
Perubahan jadwal penetapan verifikasi administrasi tersebut ditetapkan KPU dalam Peraturan No 15/2012. Karena konteksnya adalah petunjuk teknis, aturan itu mengikat hanya kepada penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu.
JAKARTA - Satu per satu parpol yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kemarin (31/10),
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran