Parpol Tagih Rapor Verifikasi

Parpol Tagih Rapor Verifikasi
Parpol Tagih Rapor Verifikasi
Sahat menyatakan, pihaknya juga melaporkan dugaan penghilangan dokumen verifikasi oleh KPU. Itu dilakukan karena KPU pernah menyatakan ada berkas kosong di sejumlah wilayah yang wajib diperbaiki. "Kami sudah serahkan. Tapi, di hasil verifikasi tahap I dinyatakan tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, terjadi aksi sejumlah simpatisan parpol menduduki KPU. Massa yang mengklaim dari perwakilan 18 parpol yang gagal lolos itu menolak keputusan KPU atas hasil verifikasi administrasi.

Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Daniel Hutapea menyatakan, KPU telah secara sepihak mengubah masa penetapan verifikasi administrasi dari 25 Oktober menjadi 28 Oktober. "Putusan itu tidak sah karena belum terdaftar di Kemenkum HAM," ujarnya.

Perubahan jadwal penetapan verifikasi administrasi tersebut ditetapkan KPU dalam Peraturan No 15/2012. Karena konteksnya adalah petunjuk teknis, aturan itu mengikat hanya kepada penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu.

JAKARTA - Satu per satu parpol yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kemarin (31/10),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News