Parpol Tagih Rapor Verifikasi

Parpol Tagih Rapor Verifikasi
Parpol Tagih Rapor Verifikasi
Daniel mendesak DKPP untuk menonaktifkan seluruh komisioner KPU atas pelanggaran tersebut. Sebab, rapor yang dijanjikan telah diberikan kepada setiap parpol yang ikut verifikasi administrasi itu sama sekali belum diterima.

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, rapor memang belum disampaikan kepada parpol. Sebab, ada kewajiban KPU untuk mengirimkan logistik berkas verifikasi ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. "Kami masih berkonsentrasi di logistik ke KPU daerah," kata Sigit.

Menurut Sigit, pada prinsipnya, rapor keputusan verifikasi administrasi sudah ada. Sigit memastikan rapor tersebut segera disampaikan kepada seluruh parpol yang mengikuti verifikasi administrasi. "Teknisnya masih dibahas apakah diserahkan secara bertahap atau dikirimkan langsung ke parpol," ujarnya.

Sigit membantah anggapan KPU telah mematikan parpol. Sejak awal, posisi KPU adalah melakukan verifikasi administrasi atas kualitas dan kuantitas berkas yang disampaikan. "Yang memastikan parpol sejak awal adalah parpol sendiri. Sementara parpol yang lolos sejak awal menghidupkan diri mereka sendiri," ujarnya.

JAKARTA - Satu per satu parpol yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga kemarin (31/10),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News