Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Bakal Dicoret
Selasa, 18 Juni 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mencoret partai politik peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye. Sanksi itu tengah digodok dalam Rancangan Peraturan KPU terkait dana kampanye.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Undang-Undang Pemilu secara jelas telah mewajibkan setiap partai melaporkan anggaran politik yang digunakan. Karena itu, parpol diminta benar-benar memerhatikan aturan penggunaan dana kampanye dan mematuhinya, sehingga pelaksanaan Pemilu 2014 akan jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya.
"Jika laporan awal tidak dipenuhi, maka parpol akan dibatalkan sebagai partai peserta pemilu. Sementara kalau laporan akhir tidak dipenuhi atau parpol tidak menyerahkannya, maka nantinya kalau ada calon anggota legislatif (caleg) mereka yang terpilih menjadi anggota legislatif, akan dibatalkan. Jadi ini benar-benar salah satu ancaman paling kencang, paling serius dan paling menyeramkan dalam pemilu, kalau tidak menyerahkan laporan awal dan akhir," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6).
Rancangan PKPU itu juga memuat sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan politik uang. Hadar mencontohkan, caleg yang terbukti melakukan politik uang akan dicoret.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mencoret partai politik peserta Pemilu 2014 yang tidak melaporkan penggunaan dana kampanye.
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak