Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret, Jangan Pakai Uang Hasil Korupsi, ya

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mewanti-wanti partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).
Pelaporan LDAK diawali dengan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Komisioner KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu menyebut parpol dapat menyampaikan LADK kepada KPU mulai 17 hingga 27 November 2023, atau sehari sebelum dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada tanggal 28 November 2023.
"Parpol menyerahkan semacam rekening koran awal laporan dana kampanye mereka," kata Ferry di Tanjungpinang, Jumat 917/11).
Dia menjelaskan penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2024.
Sanksi tegas pun menanti parpol yang menyampaikan LADK di luar jadwal yang telah ditetapkan, yaitu berpotensi dicoret sebagai peserta Pemilu 2024.
"Sanksinya memang berat, sehingga parpol harus menyampaikan LADK sesuai jadwal yang ditetapkan," ujarnya.
Ferry menyebut dana yang ada dalam rekening kampanye itulah yang akan digunakan parpol selama masa kampanye berlangsung.
KPU Kepri mewanti-wanti parpol tak lapor dana kampanye atau LDAK terancam dicoret dari peserta Pemilu 2024. Jangan pakai uang korupsi, ya.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma