Parpol Tak Lapor Dana Kampanye Terancam Dicoret, Jangan Pakai Uang Hasil Korupsi, ya

Selain itu, parpol juga wajib menyampaikan laporan sumber dana kampanye parpol harus jelas dan memiliki batas nominal tertentu.
Untuk sumbangan dari perorangan dibatasi Rp 2,5 miliar, sedangkan sumbangan perusahaan paling besar Rp 25 miliar.
"Namun, masing-masing parpol tidak dibatasi untuk memasukkan dana awal ke rekening dana kampanye," tuturnya.
Kemudian, parpol harus melaporkan nominal uang yang masuk dan keluar dari rekening dana kampanye, dan selanjutnya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ferry menjelaskan pelaporan LADK Pemilu 2024 bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dia pun menegaskan sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi hingga dari luar negeri.
"Jika itu uang hasil korupsi, maka bisa jadi temuan atas dugaan pencucian uang," demikian Ferry.(Antara/JPNN.com)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPU Kepri mewanti-wanti parpol tak lapor dana kampanye atau LDAK terancam dicoret dari peserta Pemilu 2024. Jangan pakai uang korupsi, ya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma