Parpol Tak Lolos Verifikasi Minta Pemilu Dihentikan, KPU Ingatkan UU No 7 Tahun 2017

Secara spesifik, gerakan itu mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Meski Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, partai-partai tersebut menilai hal itu menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Idham menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dari apa yang dialami oleh parpol-parpol tersebut.
"Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.
Dia meyakini beleid tersebut telah disusun dengan baik.
"Proses legal drafting peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan UU No 7 Tahun 2017 kepada parpol tak lolos verifikasi yang meminta pemilu dihentikan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini