Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan
Selasa, 06 November 2012 – 06:13 WIB
Di dalam pasal 16, KPU diwajibkan melakukan verifikasi atas berkas kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan pasal 8 ayat 2. Atas dasar itulah, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi di tingkat kecamatan. "Undang-undang mengatur seperti itu," ujarnya. (bay/pri/c2/agm)
JAKARTA--Proses verifikasi faktual KPU terhadap parpol calon peserta pemilu ternyata masih menemukan sejumlah kekurangan. Dua partai besar di DPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
- Klaim Didukung Mayoritas DPW, Keponakan Yusril Ihza Mahendra Maju jadi Caketum PBB