Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan

Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan
Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan
Di dalam pasal 16, KPU diwajibkan melakukan verifikasi atas berkas kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan pasal 8 ayat 2. Atas dasar itulah, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi di tingkat kecamatan. "Undang-undang mengatur seperti itu," ujarnya. (bay/pri/c2/agm)

JAKARTA--Proses verifikasi faktual KPU terhadap parpol calon peserta pemilu ternyata masih menemukan sejumlah kekurangan. Dua partai besar di DPR,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News