Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan
Selasa, 06 November 2012 – 06:13 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan
Di dalam pasal 16, KPU diwajibkan melakukan verifikasi atas berkas kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan pasal 8 ayat 2. Atas dasar itulah, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi di tingkat kecamatan. "Undang-undang mengatur seperti itu," ujarnya. (bay/pri/c2/agm)
JAKARTA--Proses verifikasi faktual KPU terhadap parpol calon peserta pemilu ternyata masih menemukan sejumlah kekurangan. Dua partai besar di DPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli