Parpol Tak Penuhi Kuota Perempuan
Selasa, 06 November 2012 – 06:13 WIB
Di dalam pasal 16, KPU diwajibkan melakukan verifikasi atas berkas kepengurusan parpol sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan pasal 8 ayat 2. Atas dasar itulah, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi di tingkat kecamatan. "Undang-undang mengatur seperti itu," ujarnya. (bay/pri/c2/agm)
JAKARTA--Proses verifikasi faktual KPU terhadap parpol calon peserta pemilu ternyata masih menemukan sejumlah kekurangan. Dua partai besar di DPR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RIDO Jadi Favorit Orang Betawi, Ridwan Kamil: Mereka Paham Siapa yang Peduli
- Sasar Anak Muda, Program 10 Ribu Usahawan Ahmad Ali-AKA Dinilai Efektif Tekan Kemiskinan
- Survei Poltracking: Pendukung Anies Cenderung Pilih Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- Sukses Membangun Talaud, Elly Lasut Figur Tepat Memimpin Sulut
- Butuh Sosok yang Bisa Bangun Sinergitas, 110 Senator Dukung Sultan jadi Ketua DPD RI
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan Program Strategis Saat Blusukan di Waringinkurung