Parpol Tak Usung Calon Bakal Dihukum, Ini Kata Yusril
Sabtu, 27 Februari 2016 – 17:58 WIB
Yusril menilai, langkah ini jauh lebih efektif dari pada harus membentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa pilkada. "Jadi dari pada bentuk pengadilan husus, hakimnya siapa, di mana. Terus kalau enggak pilkada, enggak ada kerjanya itu hakim. Jadi saya kira itu (sengketa ditangani PTTUN,red) itu lebih baik," ujar Yusril.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Pram-Doel dapat Suara 51,03 persen versi Quick Count SMRC