Parpol tak Usung Capres Belum Tentu Kena Sanksi
Minggu, 05 Agustus 2018 – 09:57 WIB
Atau berkoalisi dengan banyak partai sehingga koalisi lainnya tidak cukup dukungan untuk mengajukan paslon. ’’KPU akan menolak pendaftarannya,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman. (byu/c17/fat)
UU Pemilu mewajibkan partai yang memenuhi syarat mengajukan capres dan cawapres harus mengusung capres-cawapres.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- KPU Bakal Tegur Capres-Cawapres yang Kampanye Terbuka di Luar Jadwal Zonasi
- Erick Thohir Terima Pengunduran Diri Abdee Slank dari Komisaris Telkom
- Pak Haedar Imbau Seluruh Capres-Cawapres Berdebat secara Elegan
- Prabowo Pernah Ucapkan 'Ndasmu' untuk Klaim Presiden Jokowi soal Pertumbuhan Ekonomi
- Prabowo-Gibran Menyiapkan Strategi Unggul untuk Pertumbuhan UMKM di Indonesia