Parpol tak Usung Capres Belum Tentu Kena Sanksi

Parpol tak Usung Capres Belum Tentu Kena Sanksi
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Atau berkoalisi dengan banyak partai sehingga koalisi lainnya tidak cukup dukungan untuk mengajukan paslon. ’’KPU akan menolak pendaftarannya,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman. (byu/c17/fat)

 


UU Pemilu mewajibkan partai yang memenuhi syarat mengajukan capres dan cawapres harus mengusung capres-cawapres.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News