Parpol Terima Rapor Verifikasi
KPU Sangkal Tak Periksa KTA
Sabtu, 03 November 2012 – 09:40 WIB
JAKARTA - Penyerahan rapor hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu diwarnai insiden. Itu dipicu oleh molornya jadwal pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan parpol dari rencana semula pukul 14.00. Sonny menegaskan bahwa UU Pemilu mensyaratkan adanya 17 berkas yang harus diverifikasi KPU. Di dalam salah satu berkas itu, syarat keanggotaan merupakan kewajiban krusial. Sebab, ada syarat 1.000 KTA atau setara 1/1.000 total jumlah penduduk di kabupaten/kota. "Ini bukti jika KPU tidak profesional," ujarnya.
Sejumlah wakil parpol tampak habis kesabaran. Apalagi, hingga pukul 15.00, komisioner KPU tak terlihat berada di ruang sidang pleno yang menjadi tempat pembagian rapor. "Kita balik kanan (pulang) saja," kata Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono kepada sejumlah wakil DPP parpol. Tampak pula Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam serta sejumlah wakil parpol lain.
Baca Juga:
Menurut Sonny, dirinya mengetahui informasi dari media bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan tanpa memperhitungkan kartu tanda anggota (KTA). Jika itu benar-benar terjadi, KPU telah melakukan kesalahan fatal dalam melakukan verifikasi. "Keputusan tersebut tentu pelanggaran hukum berat," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyerahan rapor hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu diwarnai insiden. Itu dipicu oleh
BERITA TERKAIT
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK