Parpol Terima Rapor Verifikasi

KPU Sangkal Tak Periksa KTA

Parpol Terima Rapor Verifikasi
Parpol Terima Rapor Verifikasi
Menurut dia, aturan yang dilanggar KPU adalah UU Pemilu No 8/2012, terutama pasal tentang syarat pendirian parpol. Di situ jelas disebutkan bahwa syarat mendirikan partai harus memenuhi 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan di kabupaten/kota. "Keputusan itu juga bisa dianggap melanggar atau tidak patuh terhadap putusan MK yang mengharuskan virtual," imbuhnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja berharap agar Bawaslu memiliki bukti yang kuat bahwa KPU telah melakukan penyimpangan. "Pada saatnya, Bawaslu akan memberikan pertanggungjawaban atas keberatan mereka di depan DKPP. Kami (DPR) tidak dalam posisi mengetahui sejauh mana Bawaslu mendapatkan bukti-bukti. Makanya, Bawaslu harus memberikan bukti-bukti yang kuat," kata Hakam.

 

Dia mengingatkan, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki peran masing-masing. Jangan sampai persoalan itu menimbulkan dampak yang tidak sehat. "Apalagi, ini menyangkut kelembagaan yang sama-sama penting. Ke depan mempengaruhi hubungan KPU dan Bawaslu," ujarnya.

 

Menurut Hakam, keputusan KPU untuk memundurkan jadwal itu sebelumnya juga dikomunikasikan ke pimpinan komisi II secara informal. Pada 25 Oktober, jelas Hakam, Husni menelepon dirinya untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan komisi II. Tapi, berhubung keesokan harinya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, mayoritas pimpinan komisi II berada di luar kota. Apalagi, DPR kini tengah reses. "Kebetulan yang bisa dihubungi saya. Makanya, saya terus mengomunikasikannya ke pimpinan komisi II yang lain," ungkap Hakam.

 

JAKARTA - Penyerahan rapor hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang tidak memenuhi syarat mengikuti pemilu diwarnai insiden. Itu dipicu oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News