Parpol Terjebak Kepentingan Jangka Pendek
Rabu, 22 Februari 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan. Akibatnya, pembahasan RUU Pemilu itu dinilai molor. Keempat masalah itu adalah soal penetapan besaran angka ambang batas parlemen atau parliamentary treshold, sistem pemilu, alokasi kursi perdapil dan sistem penghitungan suara. Seperti diketahui masalah yang mencuat dari RUU pemilu adalah soal ambang batas parlemen. Beberapa partai berbeda pandangan. Ada yang ingin besaran PT 2,5 persen, 4 persen bahkan 5 persen. Selain itu, parpol juga mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Menurut Yudi Latif, para pimpinan partai politik harus duduk bersama ikut bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Mereka harus jujur. Ini situasi demokrasi Indonesia banyak distrosi, banyak hal di luar design konstitusi. Semestinya mereka cari cara bersama menyusun RUU yang betul-betul bukan hanya untuk kepentingan partikular, tetapi kepentingan bersama untuk membuat sistem demokrasi yang lebih sehat," kata Yudi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/2).
Yudi menegaskan, molornya pembahasan RUU tersebut disebbakan elit politik kita terjebak dan tarik-menarik kepentingan jangka pendek. "Kalau hanya untuk kepentingan jangka pendek saja, tidak akan selesai," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik Yudi Latif mengatakan sedikitnya ada empat pokok bahasan Revisi Undang-undang Pemilu masih belum menemukan kesepakatan.
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Rapat di DPR, Bahlil Ungkap Rencana Ubah Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
- Pidato di Acara Bimtek, Salim Segaf PKS Singgung Cita-Cita Pendiri Bangsa dan Politik Beretika
- Anggota Komisi VI DPR Mengkritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM Soal Distribusi LPG 3 Kg
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR