Parpol yang Tak Punya Caleg Belum Laporkan Dana Kampanye
Minggu, 06 Januari 2019 – 15:30 WIB

Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu
"Jadi, di sejumlah daerah memang ada parpol yang tak bisa ikut. Makanya tidak menyerahkan," katanya.
Namun, ada juga partai yang masih belum memberikan konfirmasi perihal tidak diserahkannya LPSDK tersebut. "Ini yang terus dipantau perkembangannya," ujar Aang.
Sebelumnya Bawaslu menemukan adanya parpol yang kedapatan terlambat menyerahkan LPSDK-nya.
Temuan itu terjadi di 17 kabupaten/kota di Jatim. Namun, akhirnya semua parpol tersebut mendapat dispensasi tetap bisa menyerahkan laporannya.
Berdasar regulasi, memang tak ada sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK-nya.
Seperti diketahui, penyerahan LPSDK oleh parpol dan seluruh kontestan Pileg-Pilpres 2019 berakhir pada 2 Januari lalu. (ris/c9/diq/jpnn)
Ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye ke KPU dan Bawaslu karena tak punya caleg.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?