Parpol yang Tak Punya Caleg Belum Laporkan Dana Kampanye
Minggu, 06 Januari 2019 – 15:30 WIB
"Jadi, di sejumlah daerah memang ada parpol yang tak bisa ikut. Makanya tidak menyerahkan," katanya.
Namun, ada juga partai yang masih belum memberikan konfirmasi perihal tidak diserahkannya LPSDK tersebut. "Ini yang terus dipantau perkembangannya," ujar Aang.
Sebelumnya Bawaslu menemukan adanya parpol yang kedapatan terlambat menyerahkan LPSDK-nya.
Temuan itu terjadi di 17 kabupaten/kota di Jatim. Namun, akhirnya semua parpol tersebut mendapat dispensasi tetap bisa menyerahkan laporannya.
Berdasar regulasi, memang tak ada sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK-nya.
Seperti diketahui, penyerahan LPSDK oleh parpol dan seluruh kontestan Pileg-Pilpres 2019 berakhir pada 2 Januari lalu. (ris/c9/diq/jpnn)
Ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye ke KPU dan Bawaslu karena tak punya caleg.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas