Partai Baru Yenny Berusaha Lengkapi Syarat Ikut Pemilu
Minggu, 05 Agustus 2012 – 19:41 WIB
JAKARTA - Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) hasil gabungan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)) yang dipimpin oleh Kartini Sjahrir dengan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) terus berupaya agar bisa mengikuti Pemilu legislatif 2014. PKBIB merasa telah sah sebagai parpol karena mendapat pengesahan dari pemerintah.
Mantan Ketua Umum PIB, Kartini Syahrir, menegaskan bahwa penggabungan dua partai tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Menkumham RI, tanggal 2 Agustus 2012, Nomor M.HH-14.AH.11.01, tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. "Keputusan Kemenkumham tersebut sekaligus mempertegas bahwa Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) telah resmi sebagai calon partai Peserta Pemilu 2014," kata Kartini Sjahrir, di Jakarta, Minggu (5/8).
Baca Juga:
Sementara nama maupun logo PKBI merupakan gabungan dari logo Partai PIB dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) pimpinan Yenny Wahid. Kartni menegaskan, ketua umum PKBIB periode 2012-2017 adalah Yenny Wahid, yang telah terpilih secara aklamasi dalam Kongres Partai PIB, 12 Juli 2012 lalu.
Saat ini, PKBIB tengah fokus melengkapi syarat-syarat agar lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa mengikuti Pemilu 2014. "Sekarang kami menatap ke depan, menyelesaikan kerja verifikasi KPU sebagaimana diisyaratkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) hasil gabungan Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)) yang dipimpin oleh Kartini Sjahrir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik