Partai Besar Tolak Ubah Syarat Capres
Demokrat-Golkar-PDIP Pertahankan UU Pilpres Lama
Selasa, 07 Agustus 2012 – 04:55 WIB
JAKARTA - Tiga fraksi terbesar di Senayan bersuara bulat untuk tidak mengubah pasal mengenai syarat capres dalam proses revisi RUU pemilihan presiden (pilpres). Tiga fraksi itu, yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP, menilai semua item persyaratan capres yang diberlakukan dalam pelaksanaan Pilpres 2009 masih relevan untuk diterapkan lagi pada Pilpres 2014.
"Sampai sekarang, soal syarat capres, kami memang belum melihat adanya sesuatu yang perlu diubah," kata Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustopa saat dihubungi kemarin (6/8).
Dia menegaskan, syarat capres yang diterapkan dalam UU Pilpres lama, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008, masih cukup memadai. Karena itu, dalam proses revisi, pasal mengenai syarat capres tersebut memang tidak perlu diutak-atik lagi. "Kalau dibahas lagi persyaratan itu, nanti semangatnya malah menjadi politis, saling menjegal. Kita jangan membuat persyaratan seperti itu lah," tegas Saan.
Partai Demokrat, imbuh Saan, lebih memfokuskan pada perubahan syarat pencalonan saja. Partai Demokrat mendorong syarat pencapresan menjadi lebih ringan, yakni pasangan capres-cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki sekurang-kurangnya 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional.
JAKARTA - Tiga fraksi terbesar di Senayan bersuara bulat untuk tidak mengubah pasal mengenai syarat capres dalam proses revisi RUU pemilihan presiden
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik