Partai Besar Tolak Ubah Syarat Capres
Demokrat-Golkar-PDIP Pertahankan UU Pilpres Lama
Selasa, 07 Agustus 2012 – 04:55 WIB
Saat Pilpres 2009, yang berlaku adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional saat pemilu. "Kami memandang soal syarat pencalonan ini yang paling krusial," jelas anggota Komisi III DPR itu.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso menilai aturan yang sudah berlaku di UU Pilpres saat ini masih relevan untuk dijalankan. Jika ada keinginan dari sejumlah pihak untuk melunakkan isi UU, hal tersebut merupakan pandangan yang harus dihargai. "Bagi kami, UU Pilpres yang kemarin sudah cukup bagus," ujarnya di gedung parlemen.
Menurut Priyo, RUU pilpres saat ini memang menjadi salah satu hak inisiatif DPR. Namun, lebih baik sebenarnya jika RUU pilpres itu diajukan pemerintah. Sebab, nanti DPR tinggal menanggapi draf yang disusun pemerintah. "Repotnya kalau hak inisiatif, DPR bertempur duluan sebelum pembahasan," ujarnya mengingatkan.
Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo menyampaikan, syarat capres dan cawapres yang sekarang diatur UU Nomor 42 Tahun 2008 sudah baik dan cukup. Dengan demikian, tidak perlu diutak-atik lagi.
JAKARTA - Tiga fraksi terbesar di Senayan bersuara bulat untuk tidak mengubah pasal mengenai syarat capres dalam proses revisi RUU pemilihan presiden
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN